Naskah Khotbah Jumat Versi Kemenag Tidak Wajib Dipakai

Jakarta — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan naskah khotbah Jumat yang tengah disusun pihaknya tidak wajib digunakan oleh para penceramah.

Sholat Jumat di massa PSPB

Kamaruddin mengatakan naskah khotbah tersebut hanya sekadar alternatif yang bisa dipakai masyarakat atau para ulama saat menjadi khotib Salat Jumat.

“Ini bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).

Kamaruddin mengatakan, “Rencana penyusunan naskah khotbah Jumat selaras dengan kebijakan dari Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.”

Menurutnya, “Naskah khotbah Jumat dapat menjadi instrumen dalam memberikan informasi konstruktif ke masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memfasilitasi keberadaan akan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.”

“Jadi, khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, “Pihaknya akan menggandeng para ulama dan akademisi untuk menyiapkan naskah khotbah Jumat tersebut.”

Beberapa tema khotbah tengah disusun, di antaranya seputar masalah akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah dan masalah generasi milenial.

Kamaruddin meyakini naskah khotbah Jumat buatan Kemenag tentunya akan banyak dipakai masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, maka pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” katanya. (hob3)

Pos ini dipublikasikan di Artikel dan tag , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.